Informasi PPDB Kota Bandung 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung dibuka akhir Mei 2021 ini. PPDB akan mengacu pada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Selain mengacu pada Permen, PPDB di Kota Bandung juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. "Jadi, kita mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur PPDB untuk pendidikan formal di tingkat TK, SD, dan SMP," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra.

Syarat Umum PPDB Kota Bandung 2021:

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Peserta Didik
  • kartu keluarga yang diterbitkan satu tahun sebelum tanggal PPDB
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon didik

Jadwal PPDB Kota Bandung 2021:

Tahap pertama

  • Pendataan, yaitu pengisian data diri dimulai dari 24 Mei hingga 11 Juni 2021.

Tahap kedua

  • Pendaftaran calon peserta didik dimulai 14 - 18 Juni 2021
  • Pengumuman kelulusan pada 24 Juni 2021
  • Daftar ulang pada 25 - 26 Juni 2021.

Alur Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2021:

Mekanisme PPDB diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas sekolah asal siswa kepada orang tua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring. Artinya sekolah asal hanya membantu pendataan, bukan yang melakukan pendaftaran.

Nantinya, calon peserta didik bersama orang tua tak perlu lagi datang ke sekolah yang dituju untuk pengisian data, tetapi cukup mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk PPDB ke wali kelas sekolah asal peserta didik itu. 

Setelah dokumen terkumpul, tahap selanjutnya adalah mengisi data calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua. Pengisian data di laman ppdb.bandung.go.id. Pada laman tersebut juga orangtua calon didik bisa memilih sekolah yang dituju dan jalur pendaftaran.

Jalur dan Kuota PPDB Kota Bandung 2021:

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah penerimaan peserta didik berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju dalam Wilayah Zonasi tertentu.

Untuk Sekolah Dasar (SD), kuota penerimaan dari zonasi minimal 70% dari daya tampung sekolah. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), kuota penerimaan dari zonasi paling sedikit adalah 50% dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi ini bisa digunakan untuk mendaftar ke jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung.

Di Kota Bandung terdapat empat zonasi untuk jenjang SMP yang berdasarkan Kecamatan. Sedangkan SD terdapat delapan zonasi di Kota Bandung. Untuk SD radiusnya satu kilometer, dan untuk SMP adalah tiga kilometer.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu/Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), dan kepada calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).

Kuota PPDB 2021 untuk jalur ini adalah paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Untuk mendaftar melalui jalur afirmasi, maka calon peserta didik tersebut mesti menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Data untuk membuktikan keikutsertaan itu bisa dengan melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, dan Terdaftar pada Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos Bandung.

Untuk PDBK yang daftar melalui jalur afirmasi, maka ada dokumen khusus yang perlu dilampirkan, yaitu surat rekomendasi dari Asesmen Center atau dari Psikolog terkait tingkat kekhususannya.

3. Jalur Prestasi

PPDB 2021 melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 (prestasi berdasarkan nilai), serta melampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.

Tak hanya itu, peserta calon didik juga bisa mendaftar melalui jalur prestasi ini dengan sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan. Kuota PPDB 2021 untuk jalur ini adalah maksimal 30% dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Kuota PPDB 2021 untuk jalur ini adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah. Calon peserta didik dari jalur Perpindahan Tugas Orang Tua harus dibuktikan dengan surat pindah tugas atau penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. 

Daya tampung atau kuota jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat digunakan untuk calon peserta didik anak guru dengan memprioritaskan calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.

Apabila ada yang kurang jelas atau perlu jawaban dari beberapa permasalahan yang orangtua siswa alami bisa klik link di bawah ini :

LINK TUTORIAL PPDB KOTA BANDUNG 2021


Semoga Bermanfaat

0 komentar

Menghargai Peran Guru: Sebuah Refleksi Pada Hari Guru

Hari Guru adalah saat yang istimewa bagi para pendidik di seluruh dunia. Sebuah kesempatan bagi kita semua untuk merenung, menghormati, dan ...