MEKANISME LAYANAN PDBK DI SEKOLAH INKLUSIF
Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat dilakukan
dengan mengimplementasikan sistem pendidikan inklusif. Saat ini Pemerintah telah mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan
menerbitkan Permendiknas Nomor 70
Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa, khususnya
terdapat pada Pasal 6
ayat 1 sampai dengan 3, yaitu:
1.Pemerintah kabupaten/kota menjamin
terselenggaranya pendidikan inklusif
sesuai dengan kebutuhan peserta didik.2.Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk.3.Pemerintah dan pemerintah provinsi
membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.Peraturan di atas menunjukkan bahwa seluruh pemerintah
daerah harus menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif di daerahnya
masing-masing. Minimal terdapat satu sekolah penyelenggara
pendidikan inklusif dalam satu kota. Hal ini
perlu untuk memastikan bahwa semua warga negara berhak untuk mendapatkan layanan
pendidikan.
Penerimaan PDBK Penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus seyogyanya melibatkan berbagai unit terkait, antara lain orang tua peserta didik,
sekolah, rumah sakit atau puskesmas, dan dinas pendidikan setempat. Pada beberapa
sekolah peserta didik
berkebutuhan khusus tidak dapat diterima di sekolah jika tidak membawa
surat keterangan hasil asesmen dari rumah sakit dan atau keterangan dari psikolog. Namun demikian, pada umumnya sekolah sering mengabaikan
persyaratan di atas. Sehingga
menimbulkan kesulitan bagi guru dalam melayani pesrta didik yang bersangkutan. Untuk kondisi di daerah tertentu
surat keterangan dari rumah sakit atau dari psikolog
menjadi sangat sulit ketika pemahaman
tentang mekanisme layanan
tidak sepenuhnya dipahami,
terlebih-lebih ketersediaan sumber daya dan aksesibilitas sangat terbatas. Untuk keperluan administrasi dan pembinaan, serta kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, sekolah perlu mengikuti prosedur
sebagai berikut.1.Sekolah yang akan menerima anak berkebutuhan khusus mengajukan proposal
penyelenggaraan pendidikan inklusif
(surat pemberitahuan tentang kesiapan menyelenggarakan
pendidikan inklusif) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan sekolah yang telah memiliki
peserta didik berkebutuhan khusus melaporkan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.2.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menindaklanjuti proposal (surat pemberitahuan) / laporan dari sekolah
yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.3.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan visitasi
ke sekolah yang bersangkutan.4.Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif dengan menerbitkan surat penetapannya, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Direktorat Pembinaan
Sekolah Luar Biasa.
Identifikasi, Asesmen,
dan Intervensia.IdentifikasiIdentifikasi adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk menemukenali
sesuatu benda atau seseorang dengan menggunakan instrumen terstandar. Dalam konteks pendidikan
khusus identifikasi merupakan proses menemukenali peserta
didik sebelum yang bersangkutan mengikuti
pembelajaran. Proses identifikasi peserta didik meliputi
pengenalan kemampuan (awal), kelemahan atau hambatan, dan kebutuhan untuk mengikuti pembelajaran selanjutnya. Proses belajar
yang diberikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus
adalah proses untuk
memaksimalkan potensi yang dimiliki peserta
didik yang bersangkutan dengan meminimalkan hambatan yang dimilikinya. Tujuan identifikasi adalah untuk
menghimpun informasi apakah seorang anak mengalami kelainan/penyimpangan (fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan lain sebagainya. Hasil identifikasi akan menjadi dasar dalam proses
pembelajaran bagi peserta didik yang bersangkutan. Identifikasi peserta didik dilakukan untuk lima hal, yaitu penjaringan (screening), pengalihtanganan (referal), klasifikasi, perencanaan pembelajaran, dan pemantauan kemajuan
belajar.Alat (instrumen) identifikasi anak berkebutuhan khusus (AIABK)disusun untuk mengetahui kondisi dan asal usul
peserta didik. Alat ini terdiri atas 4 (empat) format.
Masing masing format berisi
tentang data dan informasi peserta didik yang diidentifikasi. Format 1 dan format 2 merupakan format yang berisi data pendukung
AIABK, format 3 merupakan alat identidikasi yang digunakan, dan format 4 adalah rekap hasil identifikasi.
b.AsesmenAsesmen adalah upaya untuk mengetahui kemampuan-kemampuan yang dimiliki,
hambatan/kesulitan yang dialami,
mengetahui latar belakang
mengapa hambatan/kesulitan itu muncul dan untuk mengetahui bantuan apa yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan data hasil asesmen tersebut dapat dibuat program
pembelajaran yang tepat bagi anak itu.Asesmen dalam pendidikan khusus dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu: 1) asesmen berazaskan
kurikulum (asesmen akademik), dan 2) asesmen
berazaskan perkembangan (asesmen nonakademik), dan 3) asesmen kekhususan. Teknik pelaksanaan asesmen
meliputi tes, wawancara, observasi, dan
analisis pekerjaan anak. Dalam suatu proses asesmen, biasanya semua teknik itu dapat digunakan untuk
melengkapi data yang dibutuhkan, tidak hanya
berpatok pada satu teknik saja. Ketika ditemukan peserta didik yang memiliki perbedaan dengan peserta didik
pada umumnya, baik dalam bidang akademis
maupun non akademis sebaiknya stokeholder melakukan hal-hal sebagai
berikut:Peran guru-Melakukan pendekatan persuasif
terhadap peserta didik-Berdiskusi dengan teman sejawat dan kepala sekolah-Mengkonfirmasikan
kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan peserta didik dengan orang tua ketika di rumah.Peran Orang tua-Berkoordinasi dengan Rumah Sakit (Poli Tumbuh Kembang Anak)-Berkonsultasi dengan Dokter anak dan atau Psikolog-Berkoordinasi dengan Sekolah
Khusus (Sekolah Luar Biasa) terdekatPeran Kepala sekolah-Berkoordinasi dengan Sekolah
Khusus (Sekolah Luar Biasa) terdekat-Melapor kepada Dinas
pendidikan setempat-Sekolah membuat proposal
penyelenggaraan pendidikan inklusi-Proposal diajukan kepada Dinas
Pendidikan Propinsi setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.Peran
Dinas Pendidikan-Tim verifikasi Dinas Pendidikan
Propinsi mengkaji propsal (surat)
yang telah diajukan oleh pihak sekolah.-Tim verifikasi Propinsi terdiri
dari unsur, Dinas Pendidikan
Propinsi, Perguruan tinggi, Organisasi profesi.-Tim verifikasi mengadakan studi
kelayakan kepada sekolah yang telah mengadakan permohonan,-Dinas Pendidikan Propinsi
menerbitkan surat penetapan penyelenggaraan
pendidikan inklusi, bagi sekolah yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditatapkan oleh tim verifikasi.
Intervensi Layanan intervensi dimaksudkan untuk menangani hambatan
belajar dan hambatan
perkembangan, agar mereka dapat berkembang secara optimal. oleh karena itu target layanan
intervensi adalah perkembangan optimal yang harus
dicapai oleh seorang anak yang mengalami hambatan perkembangan dan hambatan belajar, sebagai akibat
ketunaan.Intervensi dilakukan setelah dilakukan adanya hasil asemen
diketahui.
Penempatan dan
Tindak Lanjut Pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas inklusif
secara umum sama dengan kegiatan
proses belajar mengajar pada kelas reguler.
Namun pada kelas inklusif selain terdapat
peserta didik reguler
terdapat pula Peserta
Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Di samping menerapkan
prinsip-prinsip umum dalam mengelola proses belajar
mengajar maka guru harus memperhatikan prinsip-prinsip khusus
yang sesuai dengan kebutuhan PDBK. Dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar
hendaknya disesuaikan dengan model
penempatan PDBK yang dipilih berdasarkan hasil asesmen. Penempatan
kegiatan belajar dalam kelas bersama-sama perserta didik lainya adalah cara yang sangat inklusif;
nondiskriminasi dan fleksibel; sehingga guru harus membuat rancangan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan modifikasi dan adaptasi
yang dibutuhkan.
MEKANISME LAYANAN PDBK DI SEKOLAH INKLUSIF
Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat dilakukan
dengan mengimplementasikan sistem pendidikan inklusif. Saat ini Pemerintah telah mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan
menerbitkan Permendiknas Nomor 70
Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa, khususnya
terdapat pada Pasal 6
ayat 1 sampai dengan 3, yaitu:
1.Pemerintah kabupaten/kota menjamin
terselenggaranya pendidikan inklusif
sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
2.Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
3.Pemerintah dan pemerintah provinsi
membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Peraturan di atas menunjukkan bahwa seluruh pemerintah
daerah harus menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif di daerahnya
masing-masing. Minimal terdapat satu sekolah penyelenggara
pendidikan inklusif dalam satu kota. Hal ini
perlu untuk memastikan bahwa semua warga negara berhak untuk mendapatkan layanan
pendidikan.
Penerimaan PDBK
Penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus seyogyanya melibatkan berbagai unit terkait, antara lain orang tua peserta didik,
sekolah, rumah sakit atau puskesmas, dan dinas pendidikan setempat. Pada beberapa
sekolah peserta didik
berkebutuhan khusus tidak dapat diterima di sekolah jika tidak membawa
surat keterangan hasil asesmen dari rumah sakit dan atau keterangan dari psikolog.
Namun demikian, pada umumnya sekolah sering mengabaikan
persyaratan di atas. Sehingga
menimbulkan kesulitan bagi guru dalam melayani pesrta didik yang bersangkutan. Untuk kondisi di daerah tertentu
surat keterangan dari rumah sakit atau dari psikolog
menjadi sangat sulit ketika pemahaman
tentang mekanisme layanan
tidak sepenuhnya dipahami,
terlebih-lebih ketersediaan sumber daya dan aksesibilitas sangat terbatas.
Untuk keperluan administrasi dan pembinaan, serta kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, sekolah perlu mengikuti prosedur
sebagai berikut.
1.Sekolah yang akan menerima anak berkebutuhan khusus mengajukan proposal
penyelenggaraan pendidikan inklusif
(surat pemberitahuan tentang kesiapan menyelenggarakan
pendidikan inklusif) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan sekolah yang telah memiliki
peserta didik berkebutuhan khusus melaporkan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menindaklanjuti proposal (surat pemberitahuan) / laporan dari sekolah
yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
3.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan visitasi
ke sekolah yang bersangkutan.
4.Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif dengan menerbitkan surat penetapannya, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Direktorat Pembinaan
Sekolah Luar Biasa.
Identifikasi, Asesmen,
dan Intervensi
a.Identifikasi
Identifikasi adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk menemukenali
sesuatu benda atau seseorang dengan menggunakan instrumen terstandar. Dalam konteks pendidikan
khusus identifikasi merupakan proses menemukenali peserta
didik sebelum yang bersangkutan mengikuti
pembelajaran. Proses identifikasi peserta didik meliputi
pengenalan kemampuan (awal), kelemahan atau hambatan, dan kebutuhan untuk mengikuti pembelajaran selanjutnya. Proses belajar
yang diberikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus
adalah proses untuk
memaksimalkan potensi yang dimiliki peserta
didik yang bersangkutan dengan meminimalkan hambatan yang dimilikinya. Tujuan identifikasi adalah untuk
menghimpun informasi apakah seorang anak mengalami kelainan/penyimpangan (fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan lain sebagainya. Hasil identifikasi akan menjadi dasar dalam proses
pembelajaran bagi peserta didik yang bersangkutan. Identifikasi peserta didik dilakukan untuk lima hal, yaitu penjaringan (screening), pengalihtanganan (referal), klasifikasi, perencanaan pembelajaran, dan pemantauan kemajuan
belajar.
Alat (instrumen) identifikasi anak berkebutuhan khusus (AIABK)disusun untuk mengetahui kondisi dan asal usul
peserta didik. Alat ini terdiri atas 4 (empat) format.
Masing masing format berisi
tentang data dan informasi peserta didik yang diidentifikasi. Format 1 dan format 2 merupakan format yang berisi data pendukung
AIABK, format 3 merupakan alat identidikasi yang digunakan, dan format 4 adalah rekap hasil identifikasi.
b.Asesmen
Asesmen adalah upaya untuk mengetahui kemampuan-kemampuan yang dimiliki,
hambatan/kesulitan yang dialami,
mengetahui latar belakang
mengapa hambatan/kesulitan itu muncul dan untuk mengetahui bantuan apa yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan data hasil asesmen tersebut dapat dibuat program
pembelajaran yang tepat bagi anak itu.
Asesmen dalam pendidikan khusus dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu: 1) asesmen berazaskan
kurikulum (asesmen akademik), dan 2) asesmen
berazaskan perkembangan (asesmen nonakademik), dan 3) asesmen kekhususan. Teknik pelaksanaan asesmen
meliputi tes, wawancara, observasi, dan
analisis pekerjaan anak. Dalam suatu proses asesmen, biasanya semua teknik itu dapat digunakan untuk
melengkapi data yang dibutuhkan, tidak hanya
berpatok pada satu teknik saja. Ketika ditemukan peserta didik yang memiliki perbedaan dengan peserta didik
pada umumnya, baik dalam bidang akademis
maupun non akademis sebaiknya stokeholder melakukan hal-hal sebagai
berikut:
Peran guru
-Melakukan pendekatan persuasif
terhadap peserta didik
-Berdiskusi dengan teman sejawat dan kepala sekolah
-Mengkonfirmasikan
kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan peserta didik dengan orang tua ketika di rumah.
Peran Orang tua
-Berkoordinasi dengan Rumah Sakit (Poli Tumbuh Kembang Anak)
-Berkonsultasi dengan Dokter anak dan atau Psikolog
-Berkoordinasi dengan Sekolah
Khusus (Sekolah Luar Biasa) terdekat
Peran Kepala sekolah
-Berkoordinasi dengan Sekolah
Khusus (Sekolah Luar Biasa) terdekat
-Melapor kepada Dinas
pendidikan setempat
-Sekolah membuat proposal
penyelenggaraan pendidikan inklusi
-Proposal diajukan kepada Dinas
Pendidikan Propinsi setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Peran
Dinas Pendidikan
-Tim verifikasi Dinas Pendidikan
Propinsi mengkaji propsal (surat)
yang telah diajukan oleh pihak sekolah.
-Tim verifikasi Propinsi terdiri
dari unsur, Dinas Pendidikan
Propinsi, Perguruan tinggi, Organisasi profesi.
-Tim verifikasi mengadakan studi
kelayakan kepada sekolah yang telah mengadakan permohonan,
-Dinas Pendidikan Propinsi
menerbitkan surat penetapan penyelenggaraan
pendidikan inklusi, bagi sekolah yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditatapkan oleh tim verifikasi.
Intervensi
Layanan intervensi dimaksudkan untuk menangani hambatan
belajar dan hambatan
perkembangan, agar mereka dapat berkembang secara optimal. oleh karena itu target layanan
intervensi adalah perkembangan optimal yang harus
dicapai oleh seorang anak yang mengalami hambatan perkembangan dan hambatan belajar, sebagai akibat
ketunaan.Intervensi dilakukan setelah dilakukan adanya hasil asemen
diketahui.
Penempatan dan
Tindak Lanjut
Pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas inklusif
secara umum sama dengan kegiatan
proses belajar mengajar pada kelas reguler.
Namun pada kelas inklusif selain terdapat
peserta didik reguler
terdapat pula Peserta
Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Di samping menerapkan
prinsip-prinsip umum dalam mengelola proses belajar
mengajar maka guru harus memperhatikan prinsip-prinsip khusus
yang sesuai dengan kebutuhan PDBK. Dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar
hendaknya disesuaikan dengan model
penempatan PDBK yang dipilih berdasarkan hasil asesmen. Penempatan
kegiatan belajar dalam kelas bersama-sama perserta didik lainya adalah cara yang sangat inklusif;
nondiskriminasi dan fleksibel; sehingga guru harus membuat rancangan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan modifikasi dan adaptasi
yang dibutuhkan.
1 komentar
Sangat bagus bisa di jadikan referensi apabila menemukan peserta didik berkebutuhan khusus
BalasHapus